Jumat, 19 Maret 2021

Blanko Nganten

 

Description: C:\Users\Mambo\Documents\SOFTWARE\Logo DAP Pengotan.png.png

DESA ADAT PENGOTAN

KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI

 


Surat Keterangan Permohonan Untuk Mengikuti Upacara Pernikahan

Pada Hari ini, Soma Kliwon Wuku Wariga, Senin 15 Maret 2021, bertempat di Bale Boga Jaba Pura Desa Adat Pengotan, telah hadir di hadapan Prajuru dan Peduluan Desa Adat Pengotan,

Nama  :

 

Alamat   :

 


Pada kesempatan ini menyampaikan kejelasan dan kepastian untuk mengikuti prosesi Upacara pernikahan ( naurin Danda Pekerang ) di Desa Adat Pengotan yaitu

Ngaturang Bakti Peserah dan Ngaturang bakti pekandalan

 

Dari Pasangan / Mempelai

Laki – Laki

Perempuan

Nama       :      I Wayan Kasan

Nama        :     Ni Wayan Carmiati

 

 

Tgl Lahir  :    

Tgl Lahir   :

Alamat    :     Dajan Umah

Alamat     :     Br Besengaa

 

 

Nama Orang Tua Laki – Laki

Nama Orang Tua Perempuan

Nama     :     Kelih Sabar

Nama      :     Jero mangku Kawan

Alamat   :     Br Dajan Umah

Alamat   :     Br Besengaa

 

 

 

Nama Pengayah / Krama Pengarep

Nang Kocong Yar  dan  Jero mangku Kawan

Disampaikan hubungan kedua mempelai ini telah di dasari Atas Saling mencintai / Suka Sama Suka serta telah mendapat persetujuan dari kedua orang tua dan tanpa unsur paksaan serta bersedia memenuhi segala kewajiban yang dikenakan oleh Desa Adat Pengotan akibat kelalaian kedua mempelai dan keluarga terkait dengan awig – awig dan Perarem Desa Adat pengotan, untuk itu yang bersangkutan memohon kepada Prajuru dan Peduluan untuk membantu kelancaran Prosesi Upacara di Pura penataran Agung Desa Adat Pengotan , dan jika ada kepalsuan dari keterangan ini menyangklut kedua mempelai, maka segala hal yang diakibatkan oleh keterangan tersebut menjadi tanggung jawab keluarga mempelai tersebut diatas.

 

 

Menimbang uraian hal tersebut di atas, maka Prajuru dan peduluan Desa Adat Pengotan  :

Menyetujui  /  Menunda Sementara   /   Menolak dengan Persyaratan

 

Permohonan ini untuk mengikuti  Prosesi Upacara Pernikahan Pada Wrehaspati Pon Wariga, Tanggal 18 Maret 2021 bertempat di Pura Penataran Agung Desa Adat Pengotan

 

 

 


Desa adat pengotan

Atas nama Prajuru Dan Peduluan

Bendesa

 

 

 

I Wayan Kopok

 

Catatan

 

 

 

Penglamuk Kerta  :

...................................X

...............................................=

....................................................

Sesipatan               :

......................................

.................................................

....................................................

Pamidanda            :

......................................

.................................................

....................................................

Siosan                     :

......................................

.................................................

....................................................

Pangerojong          :  

......................................

.................................................

....................................................

 

 

Total

....................................................

 

Menerima dan Menyetujui

 

Orang Tua Mempelai laki – Laki

 

 

 

 

(    Kelih Sabar   )

Orang Tua Mempelai Perempuan

 

 

 

 

(   Jero Mangku Kawan    )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 17 Maret 2021

Jadwal kerta.

 Ngusaba dalem, krama desa metegenan di dalem. Tanggal 12 maret 2021.

Mecaru nimpung di catus pata. Krama meprani akelanan. Tgl 13 maret 2021.

Mekandal 19 pasang. Tanggal 18 maret 2021

Sebel ageng embas kembar pateh, munggah sebel tgl 18 maret 2021. Ika embas tanggal 12 maret 2021.

Ngengah oka kembar tanggal 21 maret 2021.

Mencingah oka kembar tanggal 22 maret 2021.

Piodalan kedasa ring purnama tanggal 28 maret 2021.


Senin, 27 April 2020

Prasasti Pengotan C

Prasasti Pengotan C

Ib.
  1. Pada tahun 1103 Çaka bulan Śrawana (Sasih Kasa, pertengahan bulan Juli-Agustus) hari kesembilan Śuklapakṣa (paro těrang, hari menuju bulan Purnama), Maulu, Paing, Buda (Rabu), Wuku Wayang pada waktu itulah saatnya perintah paduka 
  2. Śri Māhāraja Haji Jayapangus Arkajacihña, beserta kedua permaisurinya, paduka Bhatāri Śri Parameśwari Indujalañcana dan paduka Śri 
  3. Mahadewi Śaśangkajäketana, bersabda kepada para senāpati untuk diteruskan kepada para pejabat tinggi kerajaan anggota Dewan Majelis Permusyawaratan Paripurna Kerajaan, 
  4. terutama kepada para pendeta Śiwa dan Buddha, Rsi dan para Brahmana Agung. Adapun perintah paduka raja yang diturunkan paduka śri māhāraja kepada beliau semua sebab baginda telah mendengar 
  5. kesusahan penduduk desa, bingung, tidak tahu daya upaya sangat kecewa dalam bertukar pikiran dengan petugas raja yang mengumpulkan serta memungut pajak yang dikenakan 
  6. setiap bulan Cetra. Itulah yang menyebabkan hancurnya, kegelisahan penduduk desa, risau tidak terhingga, tidak ingat melaksanakan segala pekerjaan di desanya
IIa.
  1. sebab terbengkalainya drwyahajyanya. Oleh karena penduduk desa telah diketahui keturunan weśya sejak dahulu, sekarang dan seterusnya yang merupakan sarana dalam melaksanakan pekerjaannya, 
  2. mata pencaharian dalam mengembangkan kehidupannya di dunia maka timbullah kebijaksanaan paduka raja, sebab baginda telah mendengar intisari ajaran Manawakamandaka 
  3. untuk melenyapkan kesedihan demi kesejahteraan negara yang dijaganya, agar tetap tegaknya sapta nagara sesuai dengan kewibawaaan baginda sebagai raja 
  4. penguasa dunia, pelindung dunia yang dihormati seluruh rakyat di pulau Bali. Itulah sebabnya ditegaskan oleh śri māhāraja 
  5. bahwa seluruh drwyahaji penduduk desa di Basangkara yang seharusnya mereka serahkan boleh dijadikan miliknya agar tetap utuh serta sempurna desanya. Mereka tidak boleh merintangi seluruh padrwyahajyanaya 
  6. kelak sampai seterusnya, itulah sebabnya penduduk desa Basangkara sewilayahnya diberikan menjaga sanghyang raja prasasti sebagai pegangan,
IIb.
  1. dan mereka harus menjaganya, bagai menjaga dirinya sendiri. Mereka harus menyerahkan drwyahaji di Kahirwan sejumlah 1 māśāka, těmwan 2 kūpang masing-masing 
  2. tidak panusuna penyerahannya dilakukan pada sidang istana tiap bulan Cetra hari ketiga yang diterima oleh petugas raja yang mengumpulkan dan menjaga pajak. Mereka tidak dikenakan pangleyö, pelaris 
  3. pangiwo, patikěl tanah, tidak dikenakan segala jenis saji-sajian, dan lain-lain. Adapun drwyahaji mengenai barang bawaan harus membayar 1 māśāka, těmwan 2 kūpang masing-masing, 
  4. tidak ditumpuk, penyerahannya dilakukan pada sidang istana setiap bulan Cetra pada hari ketiga dan diterima oleh petugas raja yang bertugas mengumpulkan dan menjaga pajak, tidak dikenakan pangleyö, pelaris, 
  5. pangiwo, patikěl tanah, tidak dikenakan segala jenis saji-sajian, dan lain-lain. Adapun drwyahajyanya di Sarbwan agar membayar 1 māśāka, těmwan 2 kūpang masing-masing 
  6. tidak ditumpuk penyerahannya dilakukan pada sidang istana setiap bulan Cetra hari ketiga yang diterima petugas raja yang bertugas mengumpulkan dan menjaga pajak. Mereka tidak dikenakan
IIIa.
  1. pangleyö, pelaris, pangiwo, patikěl tanah, juga tidak dikenakan segala jenis sesaji (sarana upacara), demikian pula bila beban-beban terhadap penduduk desa 
  2. Udayapatya, tidak dibebani biaya perjalanan oleh mereka para penjaga bangunan suci seperti beliau yang menjaga kuturan tidak dikenakan phabharu dan 
  3. mereka diperbolehkan membangun, membuat berbagai jenis persiapan untuk sambungan ayam, tidak dibatasi jumlah sambungannya. Tidak perlu dimintakan ijin tidak aděgana (dipermaklumkan) 
  4. tidak dikenakan ongkos taji dan bulang (pengikat taji). Selanjutnya bila ada warganya menyembelih kerbau, sapi, babi, kambing, yang sebanyak-banyaknya diperuntukkan untuk bangunan suci 
  5. di desanya, tidak terhitung jumlahnya menyembelih, semua tidak perlu dimintakan ijin, tidak akan dikenai denda. Demikian pula 
  6. bila ada penduduk tidak mempunyai meninggal di desanya, semua miliknya dipersembahkan kepada Hyang Api di desanya. Dan bila terjadi
IIIb.
  1. kebakaran di desanya, tidak dikenakan papaděm (biaya pemadaman api atau kebakaran). Namun setiap keluarga membayar 1 kūpang bagi para wanita, bagi laki-laki dikenai 3 sāga setiap bulan Magha. 
  2. Juga membayar iuran aspaspan (sejenis iuran untuk pedupaan) tidak dikenai paṛmṛm, wintang mar ñit (bintang berkelap-kelip) tidak dikenakan iuran sawah bagi warga Udayapatya di desanya, seperti 
  3. di Padang Aruna, di Subak Dadap, di Subak sebelah Utara rumah, di Subak Parumahan, di Subak Padangni 
  4. di Subaak Teger, di Subak Air Batu, di Subak Pujung, di Subak Kampinis, di Subak sebelah Selatan rumah, 
  5. di Subak Sak, di Subak Burwan, Subak Pande, Subak Sawan, Subak Paryyada, 
  6. Subak Anakapi, Subak Tatlu, Subak Air Malet, Subak Dapet, demikian banyak sawah
IVa.
  1. warga Udayapatya di desanya. Kemudian batas-batas desanya di sebelah Timur 
  2. jurang Air Manis, batas Selatan Kala…..berbatasan dengan desa Alangbatu, batas sebelah Barat Ranyingan 
  3. berbatasan dengan desa Sakaran, batas di sebelah Utara Bubung Hyang Tamban berbatasan dengan desa Kdisan. 
  4. Demikian luas wilayah desa warga atau penduduk Udayapatya yang ditetapkan dalam pertemuan berdasarkan kesepakatan. Adapun bila ada bangunan suci 
  5. dukun (balyan) bertempat tinggal di desanya tidak perlu dilaporkan ke Pujung. Dan bila ada orang laki-laki termasuk hutangnya mengungsi ke 
  6. desa Udayapatya tidak diambil dan diperiksa, karena pernah ada orang dengan paksa mengambil serta memeriksa, tidak diduga
IVb.
  1. dikenai denda sebanyak 1 mas suwarna, 9 māśāka dan tidak dikenai mataruh masurih dan bila ada sahabat sewilayahnya mengambil kerbau, 
  2. sapi, babi, kambing, ayam, itik seluruhnya itu patutlah penduduk desa, wajib dikenai iuran 1 mas suwarna, 4 māśāka oleh penduduk 
  3. kemudian diumumkan oleh salah seorang paramadhyasta, walaupun tidak dikenai denda. Demikian isi dari anugerah beliau 
  4. paduka śri mahārāja, kepada penduduk Udayapatya. Keputusan tersebut telah disaksikan di persidangan oleh para pejabat tinggi kerajaan anggota Dewan Permusyawaratan Paripurna Kerajaan 
  5. terutama para senāpati, yang terhormat para pendeta Śiwa dan Buddha. Para pejabat yang ada saat itu 
  6. Sang Senāpati Balīmbunut bernapa Mpu Anakas, Sang Senāpati Dinganga bernama Mpu Udasina, Sang Senāpati Wrasanten bernama Mpu Amarulung
Va.
  1. Sang Senāpati Mañiringin bernama Mpu Wirengsatru, Sang Senāpati Sarba bernama Mpu Hitawaśana, Sang Senāpati Kuturan bernama Mpu 
  2. Wahita, Samgat Mañuratang Ajñā I Hulu bernama Madatanweingreh, Samgat Mañuratang Ajñā I Tngah bernama Mitadhara, Samgat Mañuratang 
  3. Ajñā I Wuntat bernama Amudagmudag, Samgat Mañumbul bernama Diraja, Samgat Caksu Karanapura bernama Walaharsa, Samgat 
  4. Caksu Karanakranta bernama Antabhaya, Samgat Pituha bernama Jugulpunggung, para pendeta agama Śiwa, Mpungku di Hyang Padang bernama Ḍang Acaryya 
  5. Agreśwara, Mpungku di Binor bernama Ḍang Acaryya Rsi Taruna, Mpungku di Banugaruda bernama Ḍang Acaryya Witningjaya, Mpungku di Makarun 
  6. bernama Ḍang Acaryya Indrangśa, samgat juru wadwa bernama Sarangga, para pendeta agama Buddha, Mpungku di Kadhikaran bernama Ḍang Upadhyaya Sarwwarja
Vb.
  1. Mpungku di Purwwanagara bernama Ḍang Upadhyaya Laloken, Mpungku Nalnja bernama Ḍang Upadhyaya Wlas, Samgat Mangirengiren 
  2. Wandami bernama Wangśapriya //O//

Kamis, 19 Maret 2020

Description: C:\Users\user\Pictures\2017-09\desa adat_logo-10.pngDescription: F:\pAlTKN5vjoqzPrtKnRF8W_4VaTyi_WTXV7pSTvN3LB9A0yLO1-uz8WchmdB8-48pu6R8CtY3V4fnF-zTTqYEpgIOX57uz51hKJwD1hcRe4_FVIz-Rt5V5fG8tqTgz-Q4gSU=w398-h369-nc.png



DESA PENGOTAN
DESA ADAT PENGOTAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PENGOTAN DAN BENDESA ADAT PENGOTAN
NOMOR 011/2020
NOMOR 002/DAP/III/2020
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA DI WILAYAH DESA PENGOTAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN  COVID-19.

Menimbang :
1.     Desa adat dan desa dinas, menyikapi edaran Sekda Profinsi Bali, tentang libur sekolah dan belajar Daring di wilayah profinsi Bali. selama 14 hari sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
2.     Menyikapi keadaan wilayah terkait kasus covid-19 di dunia bahwa Indonesia sudah terjangkit.
 Mengingat
1.     Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 7194 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
2.     Surat Edaran Bupati Bangli, Nomor 197 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3.     Keputusan Rapat Prajuru Desa Adat Pengotan nomor 001/DAP/III/2020 dan Pemerintahan Desa Pengotan Tanggal 20 Maret 2020, tentang pedoman pelaksanaan Upacara di wilayah Desa Pengotan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.



MEMUTUSKAN
Menetapkan
1.     Pelaksanaan Upacara Kawin Masal yang rencananya akan di adakan tanggal 29 Maret 2020, untuk sementara diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut;
2.     Upacara Buda Kliwon Pahang yang bertepatan dengan hari raya Nyepi, diadakan pukul 01:00 sampai dengan pukul 06:00. ( sebelum matahari terbit, acara sudah selesai.) Tanggal 25 Maret 2020;
3.     Acara Tanggal 25 Maret yaitu Hari Raya Nyepi dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan pebratan Nyepi menurut acara umat Hindu;
4.     Masing – masing Lembaga dan Kantor Instansi umum yang ada di wilayah desa Pengotan diwajibkan menyediakan cairan antiseftik dan cairan desinfektan dan sudah siap dipergunakan;
5.     Tempat Wisata Baliwoso Upadesa, dan Ayodya Oemah Strawbery untuk sementara ditutup untuk waktu yang belum ditentukan;
6.      Pasar PPK Desa Pengotan, diwajibkan melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh wilayah pasar rutin setiap 3(tiga) hari;
7.     Segala jenis kegiatan yang bersifat menghadirkan orang banyak dan menghadirkan orang dari luar desa, ditutup sementara sampai dengan waktu yang belum di tentukan;
8.     Penduduk desa Pengotan yang berkegiatan dan bepergian keluar desa Pengotan, diharapkan menunda kegiatan tersebut, kecuali yang bersifat sangat darurat;
9.     Warga Desa Pengotan yang bekerja di luar daerah dan atau di luar negeri, ketika kembali ke Desa Pengotan diwajibkan melakukan cek-up kesehatan, dan wajib membawa surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.

Asli / petikan Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan.




Desa Adat Pengotan
Bendesa





I Wayan Kopok

Ditetapkan bersama di Desa Pengotan
Pada Tanggal  20 Maret 2020
Desa Pengotan
Perbekel





I Kadek Yastawan