DESA
PENGOTAN
DESA
ADAT PENGOTAN
KEPUTUSAN
PERBEKEL DESA PENGOTAN DAN BENDESA ADAT PENGOTAN
NOMOR 011/2020
NOMOR 002/DAP/III/2020
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA
DI WILAYAH DESA PENGOTAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19.
Menimbang
:
1.
Desa
adat dan desa dinas, menyikapi edaran Sekda Profinsi Bali, tentang libur
sekolah dan belajar Daring di wilayah profinsi Bali. selama 14 hari sampai
dengan tanggal 30 Maret 2020.
2.
Menyikapi
keadaan wilayah terkait kasus covid-19 di dunia bahwa Indonesia sudah terjangkit.
Mengingat
1.
Surat
Edaran Gubernur Bali, Nomor 7194 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
2.
Surat
Edaran Bupati Bangli, Nomor 197 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3.
Keputusan
Rapat Prajuru Desa Adat Pengotan nomor 001/DAP/III/2020 dan Pemerintahan Desa
Pengotan Tanggal 20 Maret 2020, tentang pedoman pelaksanaan Upacara di wilayah
Desa Pengotan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
1.
Pelaksanaan
Upacara Kawin Masal yang rencananya akan di adakan tanggal 29 Maret 2020, untuk
sementara diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut;
2.
Upacara
Buda Kliwon Pahang yang bertepatan dengan hari raya Nyepi, diadakan pukul 01:00
sampai dengan pukul 06:00. ( sebelum matahari terbit, acara sudah selesai.) Tanggal
25 Maret 2020;
3.
Acara
Tanggal 25 Maret yaitu Hari Raya Nyepi dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan
pebratan Nyepi menurut acara umat Hindu;
4.
Masing
– masing Lembaga dan Kantor Instansi umum yang ada di wilayah desa Pengotan
diwajibkan menyediakan cairan antiseftik dan cairan desinfektan dan sudah siap
dipergunakan;
5.
Tempat
Wisata Baliwoso Upadesa, dan Ayodya Oemah Strawbery untuk sementara ditutup untuk
waktu yang belum ditentukan;
6.
Pasar PPK Desa Pengotan, diwajibkan melakukan
penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh wilayah pasar rutin setiap 3(tiga)
hari;
7.
Segala
jenis kegiatan yang bersifat menghadirkan orang banyak dan menghadirkan orang
dari luar desa, ditutup sementara sampai dengan waktu yang belum di tentukan;
8.
Penduduk
desa Pengotan yang berkegiatan dan bepergian keluar desa Pengotan, diharapkan
menunda kegiatan tersebut, kecuali yang bersifat sangat darurat;
9.
Warga
Desa Pengotan yang bekerja di luar daerah dan atau di luar negeri, ketika
kembali ke Desa Pengotan diwajibkan melakukan cek-up kesehatan, dan wajib
membawa surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.
Asli
/ petikan Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan.
Desa Adat Pengotan
Bendesa
I Wayan Kopok
|
|
Ditetapkan bersama
di Desa Pengotan
Pada Tanggal 20 Maret 2020
Desa Pengotan
Perbekel
I Kadek
Yastawan
|