Kamis, 19 Maret 2020

Description: C:\Users\user\Pictures\2017-09\desa adat_logo-10.pngDescription: F:\pAlTKN5vjoqzPrtKnRF8W_4VaTyi_WTXV7pSTvN3LB9A0yLO1-uz8WchmdB8-48pu6R8CtY3V4fnF-zTTqYEpgIOX57uz51hKJwD1hcRe4_FVIz-Rt5V5fG8tqTgz-Q4gSU=w398-h369-nc.png



DESA PENGOTAN
DESA ADAT PENGOTAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PENGOTAN DAN BENDESA ADAT PENGOTAN
NOMOR 011/2020
NOMOR 002/DAP/III/2020
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA DI WILAYAH DESA PENGOTAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN  COVID-19.

Menimbang :
1.     Desa adat dan desa dinas, menyikapi edaran Sekda Profinsi Bali, tentang libur sekolah dan belajar Daring di wilayah profinsi Bali. selama 14 hari sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
2.     Menyikapi keadaan wilayah terkait kasus covid-19 di dunia bahwa Indonesia sudah terjangkit.
 Mengingat
1.     Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 7194 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
2.     Surat Edaran Bupati Bangli, Nomor 197 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3.     Keputusan Rapat Prajuru Desa Adat Pengotan nomor 001/DAP/III/2020 dan Pemerintahan Desa Pengotan Tanggal 20 Maret 2020, tentang pedoman pelaksanaan Upacara di wilayah Desa Pengotan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.



MEMUTUSKAN
Menetapkan
1.     Pelaksanaan Upacara Kawin Masal yang rencananya akan di adakan tanggal 29 Maret 2020, untuk sementara diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut;
2.     Upacara Buda Kliwon Pahang yang bertepatan dengan hari raya Nyepi, diadakan pukul 01:00 sampai dengan pukul 06:00. ( sebelum matahari terbit, acara sudah selesai.) Tanggal 25 Maret 2020;
3.     Acara Tanggal 25 Maret yaitu Hari Raya Nyepi dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan pebratan Nyepi menurut acara umat Hindu;
4.     Masing – masing Lembaga dan Kantor Instansi umum yang ada di wilayah desa Pengotan diwajibkan menyediakan cairan antiseftik dan cairan desinfektan dan sudah siap dipergunakan;
5.     Tempat Wisata Baliwoso Upadesa, dan Ayodya Oemah Strawbery untuk sementara ditutup untuk waktu yang belum ditentukan;
6.      Pasar PPK Desa Pengotan, diwajibkan melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh wilayah pasar rutin setiap 3(tiga) hari;
7.     Segala jenis kegiatan yang bersifat menghadirkan orang banyak dan menghadirkan orang dari luar desa, ditutup sementara sampai dengan waktu yang belum di tentukan;
8.     Penduduk desa Pengotan yang berkegiatan dan bepergian keluar desa Pengotan, diharapkan menunda kegiatan tersebut, kecuali yang bersifat sangat darurat;
9.     Warga Desa Pengotan yang bekerja di luar daerah dan atau di luar negeri, ketika kembali ke Desa Pengotan diwajibkan melakukan cek-up kesehatan, dan wajib membawa surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.

Asli / petikan Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan.




Desa Adat Pengotan
Bendesa





I Wayan Kopok

Ditetapkan bersama di Desa Pengotan
Pada Tanggal  20 Maret 2020
Desa Pengotan
Perbekel





I Kadek Yastawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar